Imam Bujairimi (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khatib al-Bujairimi ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M], juz II halaman 404), beliau menyatakan mengenai puasa yang dikerjakan dengan cara menggabungkan dua niat puasa sunnah sekaligus atau hanya satu niat saja.
تَنْبِيهٌ: قَدْ يُوجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَانِ، كَوُقُوعِ عَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ يَوْمَ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيسٍ، وَكَوُقُوعِهِمَا فِي سِتَّةِ شَوَّالٍ فَيَتَأَكَّدُ صَوْمُ مَا لَهُ سَبَبَانِ رِعَايَةً لِكُلٍّ مِنْهُمَا، فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا كَالصَّدَقَةِ عَلَى الْقَرِيبِ صَدَقَةً وَصِلَةً وَكَذَا لَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا فِيمَا يَظْهَرُ.
Artinya, “Peringatan:
Terkadang ditemukan puasa memiliki dua sebab, seperti hari Arafah atau Asyura yang jatuh pada hari Senin atau Kamis, atau kedua hari tersebut jatuh dalam enam Syawal. Dalam kondisi seperti ini, puasa tersebut menjadi lebih ditekankan karena mengandung dua sebab, dengan memperhatikan keutamaan masing-masing. Jika seseorang berniat puasa untuk keduanya sekaligus, maka pahala dari kedua puasa tersebut dapat diperoleh, sebagaimana sedekah kepada kerabat yang sekaligus menjadi bentuk sedekah dan silaturahmi. Begitu juga, jika ia hanya berniat untuk salah satunya, berdasarkan apa yang tampak jelas.”
Terkait dengan pahala yang didapatkan itu tergantung dari yang diniatkan. Berikut penjelasan Imam Ibnu Hajar (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro, [Mesir, Al-Maktabah Al-Islamiyah: tt], juz II, halaman 85):
وَسُئِلَ فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ عَمَّنْ نَوَى صَوْمَ يَوْمِ عَرَفَة مَعَ فَرْضٍ أَوْ كَانَ نَحْوُ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ وَنَوَى صَوْمَهُ عَنْ عَرَفَة وَكَوْنه يَوْمَ الِاثْنَيْنِ فَهَلْ تَحْصُل لَهُ سُنَّةُ صَوْمِهِ؟ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ الَّذِي يَقْتَضِيه كَلَامُهُمْ أَنَّ الْقَصْدَ إشْغَالُ ذَلِكَ الزَّمَانِ بِصَوْمٍ كَمَا أَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّحِيَّةِ إشْغَال الْبُقْعَةِ بِصَلَاةٍ وَحِينَئِذٍ فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا أَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا سَقَطَ طَلَبُ الْآخَرِ وَلَا يَحْصُلُ ثَوَابُهُ
Artinya, “Imam Ibnu Hajar pernah ditanya, tentang seseorang yang berniat puasa Arafah sekaligus dengan puasa wajib, atau ketika bertepatan dengan hari Senin, lalu ia berniat untuk berpuasa Arafah sekaligus puasa sunnah Senin, apakah ia mendapatkan keutamaan puasa sunnah tersebut?” “Maka beliau menjawab: Pendapat yang sesuai dengan pernyataan para ulama adalah bahwa tujuan utama dari puasa tersebut adalah mengisi waktu tersebut dengan puasa, sebagaimana tujuan shalat Tahiyatul Masjid adalah menggunakan tempat itu untuk ibadah salat. Oleh karena itu, jika ia berniat untuk keduanya sekaligus, maka kedua ibadah itu dianggap telah dilaksanakan. Namun, jika ia hanya berniat salah satunya, maka tuntutan untuk yang lain gugur, tetapi ia tidak mendapatkan pahala.”
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menggabungkan niat puasa sunah Rajab dan puasa Senin Kamis adalah diperbolehkan dan mendapatkan dua pahala puasa sunah sekaligus. Apabila niat puasanya hanya satu, maka akan mendapatkan satu pahala puasa sunnah yang ia diniatkan saja. Akan tetapi tuntutan puasa sunnah yang lain otomatis telah gugur dengan dikerjakannya puasa meskipun tidak diniatkan.
Lalu, bagaimana dengan puasa qadha apakah boleh niatnya digabung dengan puasa sunnah?
Dalam kitab I’anatuth Thalibin, jilid II, halaman 336, Syekh Abu Bakar
Syatha, menjelaskan bahwa hukum menggabungkan puasa sunnah dengan puasa qadha
adalah diperbolehkan. Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama lain
seperti Syekh al-Kurdi dalam kitabnya Syekh al-Kurdi, Syekh Khatib
al-Sayarbini, dan Syekh al-Jamal al-Ramli.
Pendapat ini diperkuat oleh Syekh al-Barizi dalam kitab al-I’ab. Ia berfatwa bahwa
seseorang yang menjalankan puasa qadha Ramadhan atau puasa lainnya di hari yang
dianjurkan untuk puasa sunnah (Syawal atau Arafah), maka pahala untuk kedua
puasa tersebut bisa didapatkan, meskipun orang tersebut tidak menyertakan
niat puasa sunnah.
وفي الكردي ما نصه في الأسنى ونحوه الخطيب الشربيني والجمال و الرملي الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه لو صام فيه قضاء أو نحوه حصلا نواه معه أو لا. وذكر غيره أن مثل ذلك ما لو اتفق في يوم راتبان كعرفة يوم الخميس. إه
Artinya: “Dan dalam kitabnya, Syekh Al-Kurdi disebutkan, seperti yang tertulis dalam Al-Asnal
Mathalib dan diikuti oleh Al-Khatib Al-Syarbini, Al-Jamal, dan Al-Ramli, puasa
pada hari-hari yang pasti disunnahkan untuk niat puasa tersebut.
Bahkan, bahkan apabila seseorang berniat puasa beserta niat puasa lainnya, maka
pahala keduanya berhasil didapatkan. Sementara itu dalam kitab Al-I’ab
ditambahkan: ‘Dan karena itu, al-Barizi berfatwa bahwa jika dia berpuasa
di hari itu untuk mengganti puasa yang tertinggal atau lainnya, maka puasanya
sah, baik dia berniat dengan puasa tersebut atau tidak.’Dan ulama yang lain
menyebutkan demikian pula apabila bertepatan bagi seseorang dalam satu hari dua
puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis”.
Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang berpuasa dengan niat untuk qadha Ramadhan bersamaan niat puasa Rajab, maka dihukumkan sah dan ia mendapatkan pahala puasa keduanya.
Penulis: Muhammad Zaky Yamani(11/1/2025)
